Sadis, Tante Setrika Keponakan 5 Tahun di Simalungun Ternyata Dipicu Korban Makan Rambutan (Foto: Dok Polres Simalungun)

Kepada polisi SM ngaku hanya ingin mendisiplinkan R. Kini SM dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Saat ini SM telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network