JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko. Berkas tersebut ditolak karena sejumlah berkas yang diminta tidak dipenuhi.
Yasonna mengatakan dokumen pengurus Partai Demokrat yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) sudah menyerahkan dokumen untuk pengesahan pengurus. Namun, setelah melakukan penelitian dan verifikasi, dokumen yang disampaikan dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Hasil verifikasi, berkas belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan KLB di Deliserdang ditolak," kata Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya, Kubu AHY telah mendatangi Kantor Kemenkumham untuk melaporkan kegiatan KLB PD di Sibolangit, Sumatra Utara. Saat itu, AHY menyatakan menolak pelaksanaan KLB karena berbagai pertimbangan.
AHY mengatakan pengurus Partai Demokrat peserta KLB bukan dari pengurus PD yang memiliki suara sah dan tak sesuai dengan AD/ART partai. Bahkan, kubu AHY menganggap KLB dan kepengurusan Moeldoko abal-abal.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait