Tersangka JS saat diamankan di Mapolsek Pulo Raja. (Foto: istimewa)

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Pulo Raja. Pelaku mengaku sangat menyesalinya. Namun pelaku sangat yakin bahwa yang dilihatnya adalah babi. Dia beberapa kali bertanya kepada pelaku tentang yang dilihatnya saat menembak. 

"Pelaku mengaku sebelumnya yakin yang ditembaknya adalah babi. Namun nahas, pelurunya malah mengenai seorang perempuan," ucapnya. 

Saat ini pelaku ditetapkan tersangka. JS dijerat dengan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. 

"Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network