MEDAN, iNews.id - Polda Sumut menjatuhkan sanksi demosi kepada empat anggota yang terbukti memeras transpuan (waria) sebesar Rp50 juta. Keempatnya disanksi demosi empat tahun.
Mereka adalah Ipda PS, Bripka AK, Brigadir DC dan Briptu AS. Keempatnya terbukti memeras dua waria yang menjadi korban sekaligus pelapor kasus ini.
"Sidang kode etik kemarin memutuskan keempatnya terbukti melakukan pemerasan. Atas dasar itu pula keempatnya dikenakan sanksi etika dan administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 4 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (12/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, empat anggota Polda Sumut dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap dua orang waria yang mereka tangkap dari salah satu hotel di Medan pada Juni 2023. Penangkapan itu terkait dugaan prostitusi dan perdagangan manusia.
Setelah ditangkap, kedua waria dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Namun dalam prosesnya kedua waria itu diminta untuk membayar sejumlah uang agar bisa dilepaskan.
Beragam upaya dilakukan kedua waria itu agar bisa bebas, termasuk menegosiasikan besaran uang yang diminta keempat oknum polisi itu.
Mereka akhirnya dibebaskan setelah membayar Rp50 juta. Setelah bebas, kedua waria itu mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang kemudian melanjutkan pengaduan itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait