MEDAN, iNews.id - Polda Sumut menggelar sidang etik terhadap empat anggotanya. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap dua waria (transpuan).
Sidang Komisi Etik dan Profesi (KKEP) terhadap keempat personel Polda Sumut itu digelar di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan, Kompleks Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja XII, Kota Medan, Selasa (11/7/2023).
Dua transpuan yang menjadi korban pemerasan juga dihadirkan dalam sidang etik itu. Keduanya adalah Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury. Mereka didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Kuasa hukum kedua korban, Irvan Syahputra mengatakan, kliennya diundang untuk hadir di persidangan. Menurutnya, agenda sidang meminta keterangan dari saksi korban.
“Hari ini agendanya panggilan pemeriksaan untuk sidang etik, terduga oknum polisi dugaan pemerasan dan rekayasa kasus,” ujar Irvan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait