Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat membenarkan adanya sidang etik tersebut. "Iya hari ini. Kita tunggu saja hasilnya," kata Hadi dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Deca dan Fury ditangkap anggota Polda Sumut dalam salah satu kamar hotel di Medan pada 19 Juni 2023. Mereka ditangkap saat akan melayani pria hidung belang yang memesan jasa seksual kepada mereka.
Setelah ditangkap, keduanya kemudian dibawa ke Mapolda Sumut. Di sana mereka diminta untuk membayar Rp50 juta jika ingin dilepaskan. Setelah menyerahkan sejumlah uang, kedua transpuan itu dilepaskan.
Mereka kemudian mengadu ke LBH Medan dan meminta perlindungan hukum. LBH Medan kemudian mendampingi kedua transpuan itu untuk melaporkan kasus pemerasan itu ke Bidang Propam Polda Sumut hingga kasus itu disidangkan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait