MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Satgas Covid-19 serta dibantu TNI menggelar operasi yustisi berskala besar di wilayah Sumut, Kamis (20/5/2021) malam. Operasi gabungan ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang meminta tempat hiburan malam di tutup sampai 31 Mei 2021.
Dalam operasi kali ini, petugas gabungan menggelar razia di sejumlah tempat yang kerap dikunjungi warga di wilayah Kecamatan Sunggal. Beberpa di antaranya kafe seperti Permata Cafe, Rileks Cafe, Samudra coffe serta tempat hiburan yang berada di sepanjang Jalan Ngumban Surbakti dan Jalan Gagak Hitam, Kota Medan.
Petugas tampak mengimbau warga yang masih beraktivitas untuk kembali ke rumah masing-masing. Selain itu, sebagian petugas membagikan Surat Edaran Gubernur Sumut tentang pembatasan jam operasional di masa pandemi Covid-19 kepada warga dan pengusaha tempat hiburan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi menuturkan Operasi Yustisi ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan karena Covid-19 meski tidak terlihat namun ada disekitar kita.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait