JP (30) ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Sumut karena menyebarkan video hoaks people power di Kota Medan. (Foto: iNews.id/AMinoer Rasyid)

MEDAN, iNews.id - Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksrimsus) Polda Sumatera Utara menangkap JP (30), pelaku penyebar video hoaks tentang aksi people power di Kota Medan.

JP ditangkap di rumahnya kawasan Jalan Tangguk Utama, Blok 3, Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara. Pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

JP dengan sengaja mem-posting sebuah video ke Youtube dengan nama akun janry cool yang menuliskan judul gerakan people power sudah mulai beraksi di Kota Medan. Postingan video pelaku itu telah membuat resah masyarakat Kota Medan.

Video berdurasi 1 menit 46 detik itu juga sudah tersebar luas di media sosial dan ditonton lebih dari 4.077 netizen.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Admaja mengatakan, video tersebut merupakan aksi unjuk rasa yang tidak ada kaitannya dengan gerakan people power.

“Itu video orang baru pulang dari unjuk rasa, bukan aksi people power di Medan. Pelaku kami tangkap karena sudah membuat resah masyarakat,” katanya, Senin (20/5/2019).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku iseng menyebarkan video tersebut. Namun, akibat perbuatannya masyarakat menjadi resah. Atas dasar itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dan terancam hukuman lima tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network