Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Menjelang penutupan masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) masih sepi. Belum ada satu pun partai politik (parpol) yang datang mendaftar hingga Senin (16/7/2018) siang ini.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, masih membuka kesempatan bagi parpol untuk mendaftarkan bacaleg-nya. Karena itu dia mengimbau pihak parpol memanfaatkan waktu yang ada.

“Sampai saat ini belum ada (pendaftar). Kami membuka operasional pendaftaran hingga pukul 16.00 WIB. Untuk besok yang jadi hari terakhir, kami akan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB," kata Benget kepada iNews.id, Senin (16/7/2018).

Dia juga mengingatkan, seluruh parpol dan bacaleg untuk memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan PKPU. Termasuk dalam hal ini menyangkut dengan keterwakilan perempuan minimal 30% dari total caleg yang diajukan.

Benget menjelaskan, ada empat hal administrasi yang harus dipenuhi oleh parpol dan bacaleg. Yakni mengisi formuli B1, yang berisi daftar caleg yang jumlahnya 100% dari kursi yang diperebutkan di dapil.

Selanjutnya formulir B2 yang berisi pernyataan seleksi internal partai yang dilakukan secara demokratis dan terbuka. B3 yang berisi pakta intregritas partai dengan bacaleg yang diajukan bukanlah mantan terpidana kasus bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan mantan terpidana korupsi. Terakhir keterwakilan perempuan.

“Keempat dokumen ini wajib dibawa saat mendaftar dengan menyerahkan dokumen pengajuan pencalonan,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network