MEDAN, iNews.id - Seleb TikTok Ratu Thalisa alias Ratu Entok ditangkap personel Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara (Sumut). Dia diamankan atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dugaan pelanggaran itu dilaporkan belasan orang dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Ratu Entok ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
"Iya benar sudah diamankan dari rumahnya tadi pagi," ujar Hadi, Selasa (8/10/2024).
Hadi mengaku saat ini Ratu Entok masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Sumut.
"Masih diperiksa, belum tersangka," katanya.
Sebelumnya, belasan anggota GAMKI dan GMKI melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut. Mereka melaporkan atas pelanggaran dugaan UU ITE dan penistaan agama.
Salah satu pelapor yang tercatat adalah Swangro Lumbanbatu, Sekretaris GAMKI Sumut. Swangro mengatakan, apa yang dilakukan selebgram itu dalam sebuah video sudah menistakan agama Kristen.
"Kontennya yang pertama, menunjukkan soal laki-laki gondrong. Bagi kami sebagai umat Kristiani itu menghina agama kami ataupun bahasa sederhananya penistaan agama," kata Swangro.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait