Petugas Polres Madina menunjukkan ganja yang disembunyikan ibu dan anak di Kabupaten Madina. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

Akhirnya, polisi juga meringkus MR, kakek 67 tahun yang selama ini diketahui sebagai pemasok ganja. MR mengaku memiliki ladang ganja di kawasan perbukitan Tor Sihite.

Ketiga pelaku bandar dan petani ganja ini langsung digelandang ke Mapolres Madina. Saat diinterogasi, DL dan MN yang menjadi bandar ganja mengaku berencana menjual ganja ke Malang dan Bali. Keduanya juga tengah menunggu seorang kurir yang akan menjemput ganja tersebut.

“Ganja-ganja ini diperoleh dari MR, petani ganja, dengan harga Rp300.000 per kg. Rencananya ganja dijual kembali seharga Rp2 juta per kg,” kata Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Madina. Ketiganya diancam dengan hukuman 20 tahun hingga hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network