Anggota DPRD Tanjungbalai berinisial MM ditahan oleh penyidik Polda Sumut usai sempat buron dan ditetapkan sebagai tersangka kasus 2.000 pil ekstasi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan anggota DPRD Tanjungbalai berinisial MM, Selasa (18/4/2023) malam. Dia merupakan tersangka sekaligus buronan kasus narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

"Tersangka ditahan terhitung Selasa malam usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara kasus narkoba tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Rabu (19/4/2023).

Yemi mengatakan, tersangka diduga berperan sebagai perantara pembelian pil ekstasi di Tanjungbalai. Usai penahanan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara kasus narkoba tersebut untuk diserahkan ke kejaksaan.

"Tersangka MM, diserahkan ke Gedung Tahti Polda Sumut," ucapnya.

Sementara itu, MM yang mengenakan baju tahanan berwarna merah hanya bisa tertunduk lesu. Dia tidak banyak berkomentar ketika diwawancara wartawan.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network