MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyerahkan daftar alat bukti (DAB) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Penyerahan alat bukti ini sebagai jawaban KPU Medan atas gugatan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi ke MK.
Komisioner KPU Medan Zefriza mengatakan DAB tersebut diserahkan bersamaan dengan dokumen jawab dari KPU Medan sebagai pihak yang termohon. Dia mengatakan formuli tersebut diserahkan KPU Medan ke MK melalui KPU RI.
"KPU Kota Medan tetap serahkan jawaban dan alat bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 kepada MK. Hari ini (1 Februari) diserahkan ke MK melalui KPU RI," ujar Zefrizal, Senin (1/2/2021).
Diketahui pada sidang pendahuluan tanggal 27 Januari 2021 pemohon yakni Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi pasangan calon nomor urut 1 tidak hadir. Dia berharap jawaban dan alat bukti perkara tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim MK dan bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa.
"Kami sudah dalami dan sudah memverifikasi data-data yang ada sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan secara baik dan profesional," kata Kuasa Hukum KPU Medan, Faisal.
Sebelumnya, Akhyar-Salman mengklaim sebagai pemenang sesungguhnya di Pilkada Medan 2020. Pasangan ini mengatakan ada penggelembungan suara yang dilakukan pasangan Nomor Urut 2, Bobby-Aulia.
Ke-15 kecamatan yang diduga terjadi peristiwa penggelembungan suara antara lain Kecamatan Medan Kota, Medan Sungal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur dan Medan Selayang.
Namun, mereka tidak hadir di persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Di sisi lain memang, permohonan ini terindikasi tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan hasil pemilihan. Dengan penduduk lebih dari satu juta jiwa, ambang batas selisih pengajuan pembatalan hasil pilkada adalah 0,5 persen.
Sementara berdasarkan rekapitulasi KPU, paslon nomor urut 01, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi meraih 342.580 suara atau 46,55 persen suara sementara pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman memperoleh sebanyak 393.327 suara atau 53,45 persen suara. Selisih perolehan suara pasangan ini tercata sebesar 6,9 persen.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait