Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

Pelaku usaha yang menjalani proses sidang dijatuhi hukuman kurungan badan selama dua hari dan denda dari Rp100.000 hingga Rp300.000.

Hadi mengatakan, pihaknya tidak akan mengurangi pengawasan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan. Langkah ini untuk memastikan tidak ada warga atau pelaku usaha yang melanggar selama penerapan PPKM Darurat. 

"Apabila masih ada pelaku usaha yang melanggar tidak mematuhi aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi tegas," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network