MEDAN, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Karo berinisial CT (60) dituntut tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dia menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi program penyusunan studi kelayakan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dengan nilai anggaran Rp250 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Akbar Pramadhana dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan menyebutkan, terdakwa juga dibebankan membayar ganti rugi Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebutkan, program kegiatan studi kelayakan untuk TPA Sampah dengan nilai Rp250 juta yang bersumber dari P-APBD Karo Tahun Anggaran (TA) 2015. Studi kelayakan dilaksanakan di Kecamatan Merek, Barusjahe, Simpang Empat dan Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo.
"Kemudian hasil pekerjaan studi kelayakan untuk TPA Sampah yang dikerjakan tidak dapat digunakan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp227.176.000," kata Jaksa, Selasa (9/3/2021).
Sidang perkara kasus korupsi yang digelar secara virtual dipimpin Hakim Ketua J Simarmata akan dilanjutkan pada Senin (15/3/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan pleidoi terdakwa atas tuntutan JPU.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait