Terdakwa Dedi Noviyana dan Tanajudin, dua kurir narkoba saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Dok Istimewa)

Tanpa ditemani Tanajudin yang ditinggal di kamar kos, Dedi mendatangi lokasi yang diinformasikan. Setiba di sana, dia menemukan mobil dimaksud. Saat ditemukan, mobil jenis Daihatsu Xenia itu tidak terkunci dan kunci kontak mobil tergantung dalam mobil. Di bagasi mobil terdapat pula empat goni berisi 53 kg sabu dan 10.000 butir pil happy five.

Dedi kemudian membawa mobil itu menuju kos yang disewa bersama Tanajudin. Namun di tengah jalan, dia dicegat oleh sejumlah personel Polrestabes Medan yang telah melakukan pengawasan terhadap mobil itu sejak berangkat dari Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Polisi bahkan sempat terlibat kejar-kejaran dengan Deni sebelum akhirnya bisa dihentikan dan narkoba yang dibawanya disita. Polisi kemudian menangkap Deni serta Tanajudin yang ditinggal di kamar kos.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network