Diketahui, dalam perkara ini sebanyak lima orang terdakwa yang disidangkan. Tiga terdakwa yaitu M Heriska Wantero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato dituntut dengan masing-masing 18 tahun penjara.
Sementara terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang diduga merupakan otak pelaku pembunuhan dituntut 20 tahun penjara oleh JPU.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait