Sidang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Ricuh, Keluarga Tak Terima Pelaku Dituntut 20 Tahun (Foto: iNews/Erwin Syah Putra Nasution)

Diketahui, dalam perkara ini sebanyak lima orang terdakwa yang disidangkan. Tiga terdakwa yaitu M Heriska Wantero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato dituntut dengan masing-masing 18 tahun penjara.

Sementara terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang diduga merupakan otak pelaku pembunuhan dituntut 20 tahun penjara oleh JPU.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network