Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Mawardi terdakwa perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja. (Foto: Antara).

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa Mawardi dengan hukuman mati. Mawardi divonis dalam perkara kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja.

Majelis hakim menilai terdakwa Mawardi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa Mawardi dengan hukuman mati," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Medan, Selasa (6/6/2023).

Mawardi dinilai tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi 5 gram, yaitu 1,3 ton ganja.

"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan jumlah narkotika jenis ganja yang sangat besar, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network