Tersangka Roi Sihaloho saat diamankan di Mapolres Pematangsiantar. (Foto: istimewa)

"Dari lokasi penangkapan pertama, pelaku mengaku menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Kami kemudian menuju lokasi untuk mencari barang bukti lainnya," ucapnya. 

Di rumah tersangka, petugas menemukan sebanyak 97 paket kecil ganja kering, 16 paket sedang ganja kering, dan satu bungku besar berisi daun ganja siap edar. Seluruh barang bukti kemudian di sita petugas. 

“Barang bukti yang disita sebanyak 0,5 gram," ujarnya. 

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, petugas kemudian mengamankan pelaku ke Mapolres Pematangsiantar. Sementara itu, pemasok barang haram tersebut ke pelaku masih diburu petugas. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network