Ketiga tersangka saat diamankan petugas di Mapolres Tebingtinggi. (Foto: Antara/istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap tiga orang pemuda terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Ketiganya diamankan petugas di dua lokasi berbeda.
 
Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto mengatakan tersangka yang pertama diamankan berinisial SHD(33) tahu. Tersangka ditangkap petugas di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Bagelan, Kecamatan Padanghilir, Tebingtinggi. 

"Dari tangan pelaku SHD, kami mengamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,07 gram. Kami juga menemukan satu bungkus rokok berisi sabu sabu seberat 3,85 gram," kata Agus, Rabu (28/7/2021). 

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial RN alias Ipin (39) dan SN alias Suri (30). 

"Dari tangan tersangka kami menemukan 10.05 gram sabu. Barang tersebut disimpan pelaku di bawah jok mobil yang diparkir di depan rumah tersangka," ucapnya. 

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti  dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses lebih lanjut. Ketiga pelaku  dijerat dengan melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network