Polres Tanjungbalai menunjukkan barang bukti kokain seberat lebih dari 3 kilogram hasil pengungkapan sindikat narkotika. (Foto: Ilustrasi)

Dia menegaskan bahwa pengungkapan sindikat kokain di Tanjungbalai ini tergolong besar dan menjadi catatan penting bagi kepolisian, mengingat jenis narkotika kokain jarang ditemukan dibandingkan sabu maupun ganja.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akarnya di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku sindikat kokain di Tanjungbalai ini tergolong berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional di balik penyelundupan kokain skala besar ini.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network