Siswa MAN 1 Medan Di-bully Suruh Makan Lumpur hingga Dianiaya, 4 Orang Ditetapkan Tersangka (Foto: Tangkapan Layar)

Meskipun belum merinci penyebab penganiayaan, Fathir menyatakan bahwa dugaan sementara menunjukkan adanya perselisihan antara dua geng di sekolah yang berbeda. Motif penganiayaan ini diduga akibat sakit hati antara kelompok satu dengan kelompok lain.

"Perannya ini masing-masing, ada yang melakukan pemukulan dan juga yang melakukan tindakan seperti yang disampaikan oleh korban," ucapnya.

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan Fathir memberikan imbauan kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam perilaku negatif.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network