Saat itu datang delapan orang pria melihat korban berjalan sendirian. Mereka pura-pura berniat mengantar pulang. Namun korban justru dibawa ke salah satu bangunan sekolah dasar (SD) di Kecamatan Laguboti. Di salah satu ruang kelas, korban kembali digilir tiga orang pelaku.
"Lima orang pulang ke rumah masing-masing, namun tiga tersangka membawa korban ke gedung SD dan memperkosanya secara bergiliran," ujar Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya saat gelar perkara, Selasa (10/11/2020).
Identitas ketiga tersangka ini yakni berinisial AS (22), RN (20) dan RS (24). Mereka ditangkap bersama DH sehingga total ada empat tersangka perkosaan.
"Para tersangka ini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait