Komisioner KPU Sumatera Utara Benget Manahan Silitonga. (Foto: dok iNews.id)

MEDAN, iNews.id – Tahapan kampanye Pemilu Leglislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 secara resmi telah bergulir sejak 23 September 2018 lalu. Kendati demikian, hingga saat ini KPU Sumatera Utara (Sumut) masih melarang peserta pemilu untuk memasang alat peraga kampanye (APK).

Pelarangan pemasangan APK itu dibenarkan Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga. Menurutnya hal itu disebabkan belum terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU Sumut tentang APK. Baik itu menyangkut jumlah, ukuran, dan desainnya.

“Pelarangan ini kemungkinan akan berlaku hingga 12 Oktober mendatang karena SK-nya belum terbit,” ujarnya di sela rapat koordinasi dengan peserta Pileg dan Pilpres 2019 di Kantor KPU Sumut, Jumat (5/10/2018).


Benget mengatakan, SK itu merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan perlakukan adil KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu kepada seluruh peserta. “Tidak akan ada perlakuan berbeda untuk seluruh peserta Pemilu 2019," ujarnya.

Dia mengungkapkan, KPU sumut menyediakan 16 baliho dengan ukuran 5x4 meter kepada masing masing pasangan capres dan cawapres. Untuk partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, juga disediakan baliho 4x3 meter. "Untuk caleg, akan diberikan baliho 5 buah berukuran 4x3 meter," ujar Benget.

Selain itu, peserta pemilu juga diizinkan KPU untuk membuat APK berupa baliho, spanduk, maupun billboard. Namun tentunya dengan sejumlah ketentuan yang harus ditaati. "Masing-masing hanya diperkenankan baliho lima unit dan spanduk 10 buah per kelurahan. Untuk billboard maksimal dua buah per Kabupaten/Kota," tuturnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network