Arya Sinulingga saat mendengar curhatan dan pengaduan warga Pangkalan Biduk, Desa Bumbun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

LANGKAT, iNews.id – Persoalan alih fungsi Hutan Mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit masih terus terjadi. Kali ini, kasusnya di pesisir pantai yang berada di wilayah Dusun Pangkalan Biduk, Desa Bumbun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Kendati mendapat penolakan keras dari masyarakat, sejak 2012 ratusan hektare Hutan Mangrove telah berubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Warga menilai, selain merusak lingkungan, kondisi itu telah mengancam mata pencaharian mereka yang rata-rata berprofesi nelayan.

Merasa kecewa atas hal tersebut, warga Pangkalan Biduk pun mengadu ke caleg DPR RI Arya Sinulingga saat berkunjung ke desa mereka.


Seorang perwakilan warga Muhammad Daud mengungkapkan, alih fungsi Hutan Mangrove sudah terjadi sejak tahun 2012. Saat itu lahan diambil desa dan dilakukan penimbunan. Kemudian di tahun yang sama dikuasai Koperasi Awal Makmur.

"Setelah stanplas (ditimbun), kami sudah tidak tahu bagaimana keputusannya. Lahan ini kini dikerjai Koperasi Awal Makmur menjadi lahan perkebunan sawit sampai saat ini," kata Daud kepada Arya Sinulingga, Selasa (19/2/2019).

Menurutnya, lahan sawit yang ditanami Koperasi Awal Makmur ini menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan banyak ikan yang mati. Areal Hutan Mangrove yang dirusak akibat aktivas ini mencapai lebih dari 130 hektare.

"Sejumlah kekayaan hayati seperti mangrove, udang, ketan dan lain sebagainya menjadi mati sehingga kami kesulitan mencari nafkah," ujarnya.

Menanggapi pengaduan warga, Arya Sinulingga mengungkapkan pernah mengangkat soal ini melalui Program Rakyat Bicara yang ditayangkan stasiun televise iNews. Kendati demikian, sorotan dari media tidak membuat penghentian perusakan lahan mangrove ini berhenti.

"Bahkan kalau dulu hanya ditimbun, kini lahan itu mulai ditanami kelapa sawit," ucap Arya.


Arya mengungkapkan, dia bersama dengan warga akan melakukan gugatan secara bersama-sama terkait dengan kasus pengalihan lahan mangrove tersebut.

"Bersama dengan warga kami akan melakukan gugatan ke Ombdusman, pengadilan, hingga kementerian mempertanyakan soal izin HPL yang diberikan kepada koperasi," ujarnya.

Dia mencurigai, keberadaan izin HPL yang diterima Koperasi Awal Makmur ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Langkah hukum akan kami lakukan karena dicurigai banyak permainan dalam pengeluaran izin HPL ini. Pemilik Koperasi Awal Makmur ini merupakan mantan kepala desa," ujarnya.

Dalam mengajukan gugatan nantinya, Arya bersama dengan warga akan meminta pengadilan untuk menghentikan aktivitas Koperasi Awal Makmur selama proses hukum berlangsung.

"Kami akan minta dihentikan selama proses hukum. Dan jika kami menang, maka proses aktivitas ini hentikan secara permanen," tuturnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network