Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Sementara itu, Suratman mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut.
"Saya minta maaf kepada para keluarga korban. Saya minta maaf," ucap Suratman.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait