Novi Amelia divonis PN Jakarta Barat hukuman enam bulan tanpa masa tahanan dan satu tahun masa percobaan pada 7 Januari 2014 karena terbukti melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia juga pernah diamankan polisi pada Kamis, 8 Desember 2016 silam, di pinggir jalan kawasan Tebet, Jakarta Selatan lantaran berteriak-teriak. Selanjutnya, dia diserahkan ke petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Dinas Sosial DKI Jakarta.
Ayah Novi Amelia, Suhardi, dalam wawancaranya pada November 2013 lalu, dikutip dari Okezone mengatakan, anaknya pertama kali berangkat ke Jakarta pada 2005. Keluarga terpukul mengetahui masalah Novi Amelia dari pemberitaan media massa. Saat itu, keluarga berharap Novi dapat dikembalikan kepada mereka agar dapat segera dirawat karena sedang sakit.
Namun, di mata keluarganya, Novi Amelia juga anak yang sayang pada keluarga. Sejak merantau ke Jakarta, Novi mengirimkan uang kepada orang tuanya di Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Tebingtinggi agar bisa membangun rumah yang lebih baik secara bertahap.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait