Tersangka FB saat diamankan di Mapolsek Medan Barat. (Foto: istimewa)

Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli celana. Selanjutnya, petugas membawa tersangka berikut barang bukti celana hasil dari menjual sepeda motor korban ke Polsek Medan Barat. 

"Pelaku kami jerat dengan 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Sementara itu, penadah sepeda motor masih dalam pengejaran," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network