MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang pemuda bernama APN alias Yoko (26). Warga Kampung Baru ditangkap petugas karena membongkar rumah warga di Rantauparapat bulan Oktober 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang warga. Warga tersebut mengaku rumahnya yang berada di Kota Rantauparapat dibobol maling.
"Korban mengetahui rumahnya menjadi sasaran pencuri setelah pulang ke rumah. Saat itu, dia mendapati rumahnya sudah dalam posisi berantakan," kata Rusdi, Kamis (30/12/2021).
Selanjutnya korban mengecek barang berharga miliknya. Sejumlah perabotan rumah tangga dan emas milik korban yang disimpan di rumah ternyata hilang digondol maling.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp21,45 juta," ucapnya.
Setelah dua bulan melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengetahui identitas tersangka. Petugas kemudian bergerak mengamankan teresangka di seputaran Kota Rantauparapat, Rabu (29/12/2021) kemarin.
"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti satu buah panci alumanium merek 555 milik korban," ujarnya.
Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan tersangka ke Mapolres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat petugas dengan Pasal 363 KUHPidanan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait