Kepada petugas, salah satu tersangka CP mengakui mencuri di 13 lokasi berbeda di Kota Medan khususnya di Kecamatan Sunggal dan Medan Helvetia. Usai mencuri, para tersangka menggunakan uang hasil pencurian tersebut untuk berfoya-foya dan membeli sabu.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut tersebut kedua tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek Medan Helvetia," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait