Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Marbun saat ekspose kasus pembunuhan. (Foto: iNews/Adi Palapa H)

Warga yang melihat korban bersimbah darah langsung membawanya ke Rumah Sakit Adam Malik Medan namun meninggal dalam perjalanan karena sejumlah luka tusuk di bagian dada.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Tuntungan. Dia dijerat Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network