Warga yang melihat korban bersimbah darah langsung membawanya ke Rumah Sakit Adam Malik Medan namun meninggal dalam perjalanan karena sejumlah luka tusuk di bagian dada.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Tuntungan. Dia dijerat Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait