HUMBAHAS, iNews.id - Suami mutilasi istri lalu merebus jasadnya di Humbang Hasundutan (Humbahas) divonis bebas. Pembacaan vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (7/6/2023).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Taruntung disebutkan terdakwa atas nama Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pembunuhan.
Namun, dituliskan juga bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Oleh sebab itu, terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan. Namun, majelis hakim meminta jaksa mengirim terdakwa ke rumah sakit jiwa.
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 (satu) tahun," tulisnya.
Editor : Nani Suherni
suami mutilasi istri suami bunuh istri jasad dimutilasi pelaku mutilasi Vonis bebas Divonis Bebas Humbahas
Artikel Terkait