Juru Bicara (Jubir) Tim GTPP Covid-19 Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah saat live streaming di Media Center GTPP Covid-19 Provinsi Sumut di Kantor Gubsu, Sabtu (16/5/2020). (Foto: Humas Pemprov Sumut)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM mikro yang berakhir 5 April diperpanjang hingga 19 April mendatang.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan, perpanjangan PPKM berskala mikro ini untuk enam kabupaten/kota yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Simalungun dan Langkat.

"Sumut kembali memperpanjang penerapan PPKM bagi enam kabupaten/kota mulai hari ini sampai 14 hari ke depan," katanya, Senin (5/4/2021).

Dia berharap dengan perpanjangan PPKM ini dapat menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Sumut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network