Ombudsman RI Perwakilan Sumut sidak gudang PT Pupuk Indonesia (Persero) di Jalan Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai). (Foto: Istimewa)

"Harga HET sendiri sebetulnya sebesar Rp 115.000/zak (50 Kg) untuk pupuk ponska/NPK bersubsidi. Namun para petani di Serdang Bedagai menebus dengan harga antara Rp 145.000 s/d Rp 150.000/zak ukuran 50 Kg," ucapnya.

Atas hal itu, Abyadi berharap penegak hukum seperti Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk turun memproses dugaan permainan pupuk bersubsidi di Sergai ini secara hukum. Abyadi juga meminta, keresahan para petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi dan mahalnya harga pasar, harus direspons oleh semua pihak.

"Aparat penegak hukum diharap segera turun. Jangan dibiarkan mafia mafia pupuk ini menyusahkan petani," tuturnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network