Pelaku SS ditangkap di Barumun, Kabupaten Padanglawas. Sementara AA ditangkap di daerah perkebunan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
"Setelah kedua pelaku ditangkap, kami mengetahui jika keduanya menghabisi nyawa korban karena salah seorang tersangka tersinggung ayahnya yang telah meninggal dunia dimaki-maki pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," ujar Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait