Pengedar narkoba telan 1,2 gram sabu saat akan ditangkap polisi. (foto: Ahmad Husein Lubis | iNews)

"Ya benar, tim Opsnal berhasil mengungkap peredaran sabu, dan sabu itu dimakan," katanya, Kamis.
     
Usai ditangkap, ketiganya dibawa ke Polres Mandailing Natal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, ketiganya terancam hukuman 4 hingga 10 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network