Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Baru, Desa Tembung. Saat itu, korban yang melintas memilih berhenti karena khawatir dengan adanya tawuran di atas terowongan rel kereta api.
Kedua pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta mereka melanjutkan perjalanan. Karena korban tetap berhenti, pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan.
"Korban wanita mengeluarkan HP, pelaku karena takut diviralkan akhirnya melakukan penendangan ke korban wanita kemudian pelaku satu lagi menghampiri suami korban melakukan pemukulan," ucapnya.
Saat ini, kedua pelaku Julpikar dan Zulyarham masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.
Keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan. Sementara itu, korban telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait