"Untuk pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 4 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
"Untuk pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 4 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait