JAKARTA, iNews.id – Tanggal 1 dan 2 Juni 2023 apakah libur banyak masyarakat yang mungkin belum mengetahuinya. Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional 2023. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 yang telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Aznas di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 2023.
SKB tersebut memuat perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Disebutkan dalam SKB ini, perubahan cuti bersama tersebut perlu dilakukan, dengan pertimbangan dalam rangka untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas masyarakat.
Tanggal 1 dan 2 Juni 2023 Apakah Libur
Tanggal 1 Juni 2023 sesuai SKB ditetapkan sebagai hari libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila. Peringatan tersebut bertepatan hari Kamis.
Selang sehari berikutnya, tepatnya Jumat, tanggal 2 Juni 2023 merupakan tanggal merah untuk cuti bersama peringatan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era (BE).
Jadwal Libur Nasional 2023
Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Jumat, 2 Juni: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
Editor : Kastolani Marzuki
Cuti Bersama 2023 Jadwal Libur Nasional tanggal 1 dan 2 Juni 2023 apakah libur hari raya waisak hari lahir pancasila
Artikel Terkait