JAKARTA, iNews.id - Tangis pecah terdakwa Richard Eliezer saat hakim memvonis 1,5 tahun penjara, rabu (15/2/2023). Bharada E dengan berdiri menagis.
Mantan ajudan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Diketahui, vonis Bharada E lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Sejumlah pendukung pun terdengar bersorak.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait