Korban dari ulah keduanya diperkirakan mencapai 100 orang. Sementara kerugian mencapai Rp4 miliar.
"Kerugian dari 100 orang warga kurang lebih dengan jumlah sebesar Rp4 miliar,"katanya.
Diketahui, keduanya sempat kabur ke Provinsi Riau. Akibat perbuatannya kedua pasangan suami istri ini dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait