Pasutri Simalungun Gelapkan Dana Umrah hingga Tabungan Siswa PAUD Capai Rp4 Miliar (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

Korban dari ulah keduanya diperkirakan mencapai 100 orang. Sementara kerugian mencapai Rp4 miliar.

"Kerugian dari 100 orang warga kurang lebih dengan jumlah sebesar Rp4 miliar,"katanya.

Diketahui, keduanya sempat kabur ke Provinsi Riau. Akibat perbuatannya kedua pasangan suami istri ini dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network