Sedangkan jam buka usaha permainan ketangkasan, kata dia kecuali arena permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Menurutnya, pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, food court (pusat penjualan makanan dan minuman) wajib tidak mengadakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol.
Selain itu, dia mengimbau pelaku usaha agar tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari.
"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan food court yang memutar musik religi wajib mengurangi volume suara memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," katanya.
Dia meminta seluruh camat se-Kota Medan tetap melaksanakan posko ketentraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait