Sebelumnya, Polrestabes Medan menahan 51 orang pengguna narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine saat razia tempat hiburan malam di Jalan Haji Adam Malik, Medan. Di lokasi, polisi turut menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 285 butir dan uang hasil penjualan ekstasi Rp17 juta lebih.
"Ratusan ekstasi itu milik manajemen tempat hiburan malam yang sengaja disediakan untuk dijual kepada para pengunjung dengan harga Rp300.000 per butir," kata Kapolrestabes.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait