Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk tutup mulai 18-31 Mei 2021.
Sarana hiburan yang diminta tutup yakni klub malam, diskotek, pub, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait