Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun. Denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," ujar hakim saat membacakan putusan secara daring, Senin (20/9/2021).

Majelis hakim mengatakan, Syarial terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyuap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. Uang suap tersebut sengaja diberikan M Syahrial agar Stepanus Robin dapat berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata hakim.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Syahrial dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Syahrial.

"Menetapkan menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa," kata hakim.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network