Majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Syahrial. Untuk hal yang memberatkan, yakni perbuatan Syahrial telah bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata hakim.
Jaksa penuntut KPK sebelumnya menuntut Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial kurungan penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait