Suasana sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Rian Syahputra di PN Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Pemuda bernama Rian Syahputra (28) yang viral karena video asusila dan penistaan ke Alquran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) MEdan, Kamis (24/2/2022). Rian diadili bersama dengan kekasihnya bernama Erma Suriani (48) yang didakwa sebagai pelaku penyebaran video tersebut. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon mengatakan penyebaran video di media sosial itu terjadi pada pertengahan tahun 2019 dan pertengahan 2020 silam. Pada 2019 terdakwa Rian mengirimkan video ke nomor handphone terdakwa Erma Suriani (berkas terpisah), dengan durasi waktu 0,18 detik.  

Tersangka dalam vide tersebut menginjak Alquran dengan menggunakan keduanya kakinya tanpa mengenakan baju dan hanya memakai celana dalam hitam. Tak hanya itu, tersangka juga mengucapkan kata-kata kotor. 

Kemudian di tahun 2020, terdakwa mengirimkan kembali video berdurasi 0,31 detik tersebut ke Erma Suriani. Dalam video tersebut dia kembali merekam aksi asusila dan menistakan agama. 

“Aku bersumpah diatas Alquran ini, alat kelamin aku busuk, jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suriani, Aku berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati, sampai maut memisahkan kita," katanya. 

Video tersebut dibuat oleh terdakwa Rian di Jalan Brigjend Katamso Gang Rakyat No 10 Kecamatan Medan Maimun. Dan setelah menerima video tersebut, terdakwa Erma menyimpan video tersebut di HP miliknya.

Selanjutnya, terdaka Erma mengirimkan video tersebut kepada suaminya Fachrizal Irham Nasution. Erma sengaja mengirimkan video tersebut untuk mendapatkan perlindungan dari suaminya karena kerap diteror oleh Rian. 

Selanjutnya, 16 November 2021 terdakwa Erma kembali mengirimkan kedua video tersebut kepada keponakannya dengan alasan ingin curhat. Sampai akhirnya kedua video tersebut menyebar dalam masyarakat dan menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. 

Hal itu kemudian diketahui oleh patroli Cyber terhadap media sosial di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polrestabes Medan. Pada 30 November 2021, petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. 

"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 huruf A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, atau Pasal 156 a KUHPidana," ucapnya. 

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network