Banjir yang melanda Kota Medan berdampak kepada penyelenggaraan Pilkada 2024. Sebab, ada ratusan tempat pemungutan suara (TPS) terendam banjir. (foto: ilustrasi TPS/MPI)

Ferlando menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan saksi dan pengawas. 

“Kalau sudah diputuskan pemungutan suara lanjutan, maka KPPS wajib menginformasikannya kepada pemilih. Termasuk diputuskan misalnya lanjutannya dimulai jam berapa hingga jam berapa. Karena durasi pencoblosan tidak boleh terpotong, misalnya kalau ditunda sejak pukul 09.00 WIB maka nanti pada saat lanjutan harus waktunya mulai jam berapa dilanjutkan dan ditutup jam berapa,” pungkasnya.


Editor : Ibnu Hariyanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network