Berdasarkan informasi, YH terduga pelaku telah melarikan diri dari tahanan Polsek Lolowau pada Minggu (3/9/2023). Sementara, YH telah diamankan pada Jumat (1/9/2023) sore menjelang malam.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa pada hari Jumat (1/9/2023), LG bersama EL keponakannya, pergi menjual Kapulaga di pekan Hiliweto Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan. Saat pulang, mereka melewati jalan setapak di perladangan karet yang berada di Desa Hiliweto Kecamatan Onohazumba.
Mereka dirampok dan dianiaya oleh terduga pelaku YH, uang Rp432.000 yang dibawa LG yang merupakan hasil dari penjualan kapulaga dirampas oleh YH. Tak hanya itu, EL juga dibawa ke hutan selama 2 hari 1 malam.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait