Tangkapan layar rekaman CCTV pelaku saat mencuri baterai mobil dalam bengkel di Kota Tebingtinggi. (Foto: iNews/Abd Sani Hasibuan)

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku saat asyik main gim di Jalan Imam Bonjol. Pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual dua baterai tersebut ke seorang sopir truk seharga Rp300.000. Dia kemudian dibawa ke lokasi pencurian untuk melakukan olah TKP.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Pelaku kini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network